Sabtu, 29 Juni 2013

SISTEM BAGI HASIL NELAYAN UBUR-UBUR PADA MASYARAKAT WAY NIPAH KECAMATAN PEMATANG SAWA KABUPATEN TANGGAMUS




SISTEM BAGI HASIL NELAYAN
UBUR-UBUR PADA MASYARAKAT WAY NIPAH
KECAMATAN PEMATANG SAWA KABUPATEN TANGGAMUS
(Makalah Sosiologi Pertanian)

Oleh :
Riki Arya Dinata                       1214131083
Yudhi Hermansyah                   1214131115

PROGRAM STUDI AGRIBISNIS
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS LAMPUNG
2013



I.                  PENDAHULUAN
A.  Latar belakangUbur-ubur merupakan binatang yang badannya mirip pinggan agar-agar dan berjumbai-jumbai, biasa terapung-apung di permukaan laut, dapat menimbulkan rasa gatal bagi makhluk lain yang menyentuhnya. Siapa sangka jika binatang yang satu ini memiliki banyak manfaat yaitu: memblokir kuman penyakit berbahaya seperti bakteri dan virus, untuk kosmetik dan obat-obatan, mengobati nyeri sendi, dan penanda keberadaan sel-sel tumor di dalam tubuh. Apalagi populasi ubur-ubur makin melonjak di seluruh dunia disebabkan penangkapan ikan yang berlebihan dan perubahan iklim.
Kondisi seperti ini menyebabkan ubur-ubur yang tadinya dibiarkan saja kini menjadi incaran para nelayan khususnya nelayan yang tinggal di Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus karena memiliki nilai ekonomis atau nilai jual yang tinggi.
Dalam praktek mencari ubur-ubur terdapat pembagian hasil antara pemilik kapal ( londeng) atau yang disebut juragan dengan nelayannya atau yang disebut pendega. Karena kurangnya wawasan dan pengetahuan tentang pembagian hasil nelayan ubur-ubur maka kami untuk membuat makalah dengan judul “Sistem Bagi Hasil Nelayan Ubur-Ubur pada Masyarakat Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus”.

B.TujuanAdapun tujuan dari pembuatan makalah sosiologi ini adalah:1.      Mengetahui pola bagi hasil nelayan ubur-ubur pada masyarakat Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus.

II. PEMBAHASAN
Berdasarkan hasil observasi serta wawancara dengan responden yang pertama berada di Pekon Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus yang bernama Bapak Munzir.  Dia berprofesi sebagai nelayan dan petani, dia bertani pada saat musim hujan saja, karena sawahnya merupakan sawah tadah hujan.  Kemudian dia juga sering mencari ikan di laut, tetapi pendapatan yang didapat dari bertani dan mencari ikan di laut lebih kecil dari pendapatan pada musim ubur-ubur.  Pak Munzir memiliki dua londeng sehingga pada musim ubur-ubur pendapatannya lumayan tinggi dan dia tidak perlu bersusah-susah untuk ikut mencari ubur-ubur, karena ada pendega-pendega yang mencari ubur-ubur dengan sistem bagi hasil.  Menurut keterangan Pak Munzir setiap kali melaut beliau mendapat penghasilan bersih minimal Rp. 500.000,-.  Tentu saj ini sangat menguntungkan Pak Munzir, sebagai pemilik londeng.
 Berdasarkan hasil observasi serta wawancara dengan responden yang kedua berada di Pekon Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus yang bernama Bapak Usman. Beliau berprofesi sama dengan pak Munzir yaitu sebagai petani dan nelayan, akan tetapi Pak Usman tidak memiliki londeng.  Pada saat musim ubur-ubur dia bekerja sebagai pendega.   Menurut keterangan Pak Usman setiap kali dia melaut, dia mendapat penghasilan bersih minimal Rp. 100.000,-.
Pemilik londeng menyediakan alat-alat untuk keperluan mencari ubur-ubur yaitu tangguk (serok), bahan bakar, basket (keranjang) dan lain-lain.  Kemudian pendega-pendega melaut untuk mencari daerah-daerah yang terdapat banyak ubur-ubur.  Setelah mendapatkan hasil cukup lumayan mereka menepi dengan membawa hasil melautnya ke rumah pemilik londeng.  Lalu pemilik londeng akan menjual ubur-ubur tersebut ke salah satu PT atau Perusahaan tertentu dengan harga berkisar Rp. 33.000/basket.  Kemudian hasilnya tersebut dikurangi biaya operasi, barulah dibagi menjadi dua, 50% untuk pemilik londeng dan sisanya untuk para pendega.Terdapat hubungan antara pemilik londeng dengan para pendega yaiutu hubungan mutualisme atau saling menguntungkan.  Pemilik loneng yang memiliki modal lebih dapat membantu atau memberika pekerjaan kepada pendega dan sebaliknya, para pendega memberikan bantuan berupa tenanga kepad pemilk londeng dengan sistem bagi hasil, yaitu dengan perbandingan 50:50.Pada saat musim ubur-ubur banyak masyarakat dari luar daerah berdatangan untuk menjadi buruh angkut hasil ubur-ubur.  Kemudian para wanita dan ibu rumah tangga di daerah tersebut banyak yang bekerja pada PT atau perusahaan, yaitu memisahkan antara kepala dan kaki ubur-ubur dengan upah Rp. 2.000/basket.  Dan juga terdapat banyak pedagang musiman yang menjamur di sekitar pantai pada saat musim ubur-ubur yang menjual aneka makan dan bahan bakar.


KESIMPULANBerdasarkan makalah diatas maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.      Sistem bagi hasil nelayan ubur-ubur yaitu dengan perbandingan 50:50.
2.      Terdapat hubungan yang saling menguntungkan antar semua pihak.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim.2012.Manfaat Ubur Uburhttp://green.kompasiana.com/penghijauan /2012/10/13/manfaat-ubur-ubur-495325.html. Diakses Pada Tanggal 26 juni 2013 pukul 19.30 WIBAnonim. 2012. Manfaat Lendir Ubur Ubur Bagi Tubuh Manusia. http://www. jengker.com/ manfaat-lendir-ubur-ubur-bagi-tubuh-manusia.html. Diakses Pada Tanggal 26 juni 2013 pukul 19.33 WIB







1 komentar:

  1. Dapet bonus chips setiap hari, setiap minggunya? hanya di Situs Poker Anapoker Terpercaya di Indonesia Sekarang juga

    Anapoker hadir untuk memberikan anda kemudahan dengan pelayanan terbaik, proses cepat, dan tentunya costumer service yang ramah

    Contact Anapoker sekarang juga
    Whatsapp : 0852 2255 5128
    Line ID : agenS1288
    Telegram : agenS128

    Promo Bonus Untuk Member Baru AgenS128, Casino IDNLive :
    Freebet Casino Online

    sbobet alternatif

    Freebet Casino Online Terbaru IDN Live

    link sbobet

    sabung ayam online

    adu ayam

    casino online

    sabung ayam bangkok

    ayam laga birma

    poker deposit pulsa

    deposit pulsa poker

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    BalasHapus